Peraturan dan Tata Tertib RT.02

Aplikasi RW-Online berbasis web terintegrasi dengan semua RT dan Warga dalam satu lingkungan RW.
Didedikasikan oleh Pengurus RW untuk warga masyarakat dilingkungan RW.12 sebagai bentuk kepedulian untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan berbagi informasi.
DESA WADAS KECAMATAN TELUKJAMBE TIMUR KABUPATEN KARAWANG
+6285691384747 rw12wadas@gmail.com
RT/RW ONLINE

RT.02 RW.12 DESA WADAS KECAMATAN TELUKJAMBE TIMUR KABUPATEN KARAWANG JAWA BARAT


PERATURAN / TATA ORGANISASI RT.02 RW.12
DESA WADAS, KEC TELUK JAMBE TIMUR
KABUPATEN KARAWANG
 
Bahwa sesungguhnya kehidupan bermasyarakat dan bersosialisasi merupakan salah satu bingkai kebersamaan dan kekeluargaan. Dan sebagai upaya hidup berdampingan secara damai dengan interaksi sosial yang positif dalam satu keluarga besar RT.02 RW.12 dalam rangka mencapai kehidupan bertetangga yang damai, harmonis dan kreatif. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka disusunlah Tata Tertib Organisasi Rukun Tetangga yang melindungi kepentingan seluruh warga dengan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat lainnya secara luas.
 
BAB I. PENDAHULUAN
Warga RT.02 RW.12 adalah warga yang menetap diwilayah Perumahan Harmony Mas Blok B yang meliputi area blok B1, B2, B3 dan B4. Dengan total 66 unit rumah, program kerja kepengurusan Rukun Tetangga (RT)02 Rukun Warga (RW)12 adalah diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup tentram, aman, berdudi luhur, cerdas dan kreatif.

BAB II. KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
RT.02 berada dibawah RW.12 berkedudukan di Perumahan Harmony Mas , Desa Wadas, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang.
Warga RT.02 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT,02, baik dirumah milik sendiri ataupun sebagai penyewa.

BAB III. KETENTUAN UMUM
A. HAK WARGA

1. Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus RT.02 Perum Harmony Mas
2. Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan RT.02
3. Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai Pengurus RT.02
4. Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT.02
5. Setiap warga berhak memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT.02  RW.12.

B. KEWAJIBAN WARGA
Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, kerukunan bersama, masalah social kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga disaat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan;

1. Warga yang menetap wajib memiliki identitas diri (KTP) dan untuk warga yang mengontrak wajib memiliki KTP atau identitas lain yang dikeluarkan Pemerintah
2. Warga (KK) wajib membayar iuran kas RT sebesar Rp 60.000.00 atau Rp 30,000,00 untuk Rumah yang di sewa menjadi 2 rumah (update per January-2020) yang diambil oleh Korlap/ bendahara mulai tanggal 1-5 setiap bulannya dan disetorkan ke bendahara paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
3. Warga (KK) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT, termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan pendataan penduduk dan catatan sipil.
4. Warga baru yang pindah ke wilayah RT.02 RW.12 maksimal 3x24 jam wajib lapor kepada ketua RT atau kepada pengurus RT dengan membawa fotocopy KTP, KK, SURAT NIKAH, atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi form data diri
5. Pertemuan rutin akan dilaksanakan setiap 3 bulan sekali, dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan, setiap warga wajib menghadiri pertemuan tersebut sesuai dengan undangan dari ketua RT, Apabila berhalangan jika sakit dll maka otomatis dianggap menyetujui hasil keputusan rapat.
6. Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT dalam rangka meningkatkan kenyamanan lingkungan diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali baik pemilik/penyewa.
7. Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa (menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun, pengurusan administrasi dengan membawa identitas diri.
8. Warga wajib mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga dan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga RT.02 RW.12.

C. PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
1. Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan atau memakai dan melakukan penutupan jalan, wajib melapor dan meminta izin dari RT/ RW dan Pihak dari Kepolisian Polsek Teluk Jambe Timur selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya untuk mendapatkan surat izin keramaian secara tertulis dari Ketua RT.02.
2. Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua RT berhak memberhentikan acara tersebut.
3. Untuk pemakaian alat-alat inventaris RT. 02 meliputi Tenda, Kursi warga wajib mengisi uang kas RT. 02 minimal sebesar Rp. 150.000 ( Seratus ribu Rupiah ) sebagai dana untuk pemeliharaan inventaris RT

D. DANA SOSIAL WARGA
1. Alokasi dana sosial diambil dari dari kas RT atau dana kedukaan.
2. Warga berhak mendapatkan dana sosial apabila :
- Sakit rawat inap (minimal 2 hari) mendapat parcel senilai Rp 150.000,00(dari kas RT).
- Meninggal dunia mendapat santunan kematian Rp 500.000,00 (dari kas RT).

E. KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN
1. Warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan diareal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/ penyewa)
2. Kerja bakti atau kebersihan dilaksanakan 3 bulan sekali pada minggu kedua dan diadakan pada hari minggu yang akan dimulai dari jam 07.00 sampai selesai (disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lapangan)

F. KETERTIBAN DAN KEAMANAN
1. Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT.02 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan maka akan dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
2. Warga yang menerima tamu, kerabat/ keluarga yang bermaksud menginap lebih dari dua hari wajib melapor kepada ketua RT sebelum 1x24 jam, Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi teguran/ peringatan
3. Warga wajib melapor kepada ketua RT atau koordiator keamanan jika akan meninggalkan rumah 3x24 jam/ lebih
4. Warga selain melaporkan keberadan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak) juga melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap dirumahnya seperti orang tua, mertua, kerabat/ sanak saudara, orang yang dipekerjakan seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau baby sitter kepada ketua RT atau koordinator keamanan selambat-lambatnya 3x24 jam
5. Warga wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga.
6. Warga wajib ikut serta dalam kegiatan ronda yang akan dilaksanakan setiap malam minggu mulai pukul 23.00-04.00 (jadwal ronda akan diatur sendiri oleh sie keamanan).
7. Warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan di lingkungan RT.02 RW.12.
8. Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan maka setiap warga wajib menghidupkan lampu teras setiap malamnya.
9. Wajib menjaga atau memarkir kendarannya pada tempat yang aman dan terjangkau pada pandangan mata pemilik demi terhindarnya pencurian kendaran bermotor dll.

G. TATA TERTIB PERATURAN RONDA/ SISKAMLING
1. Setiap warga RT. 02 (Laki-laki/ Kepala Rumah Tangga) wajib melaksanakan ronda/ siskamling sesuai jadwal yang telah di tentukan dan diadakan setiap malam minggu kecuali sakit rawat inap, terkena musibah atau warga yang sudah jompo.
2. Setiap petugas ronda wajib mentaati peraturan ronda dan jadwal ronda yang telah di sepakati bersama.
3. Setiap petugas ronda wajib mengisi absensi kehadiran sesuai jadwal yang telah di tentukan, apabila tidak mengisi absensi maka dianggap tidak hadir dan akan di kenakan denda sebesar Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan dana tersebut akan di gunakan untuk pembangunan fasilitas umum di lingkungan RT. 02, dana sosial dan kas RT. 02.
4. Setiap petugas ronda wajib melaksanakan ronda dengan penuh rasa tanggung jawab ronda dimulai pada jam 00:00 wib s/d 04:00 wib, selama bulan Rhamadhan Jam 23:00 s/d 03:00 wib  atau tergantung kebutuhan.
5. Titik kumpul start petugas ronda dan absensi petugas ronda adalah pos Blok B yang telah ditunjuk sebagai titik utama berkumpul.
6. Setiap petugas Ronda wajib patroli (keliling Lingkungan) di area lingkungan RT.02 secara berkelompok atau per regu sesuai kebutuhan dan saling berkoordinasi dengan pos ronda lainnya.
7. Apabila berhalangan pada jadwal ronda yang telah di tentukan maka jadwalnya dapat diganti pada minggu berikutnya atau minggu sebelumnya.
8. Apabila berhalangan yang sifatnya sangat mendadak cukup memberi tahu kepada rekan rondanya pada malam itu atau kepada koordianator keamanan, ketua RT. 02 atau humas masing-masing .
9. Apabila petugas ronda berhalangan karena sakit atau rawat inap atau terkena musibah mendapatkan konpensasi dan tidak akan di kenakan sanksi denda administrasi.

H. LAIN-LAIN
1. Warga yang memelihara hewan peliharaan wajib memperhatikan kebersihan dan kesehatan hewan yang dipeliharanya, temasuk didalamnya adalah terbebasnya penyakit dan kotoran hewan peliharan tersebut.
2. Warga dilarang memelihara hewan buas yang mambahayakan orang lain.
3. Warga wajib memasang bendera merah putih pada hari dan tanggal yang ditetapkan oleh pemerintah/ hari besar kenegaraan.
4. Warga wajib memiliki bak sampah dan wajib ditutup dan dijaga kebersihannya, buang sampah harus dibungkus plastik terlebih dahulu sebelum dibuang dalam tong sampah untuk mempermudah petugas mengambilnya.
5. Akan dibuat portal untuk mengurangi tingkat pencurian (akan diatur tersendiri)
6. Pengurus menerima kritik dan saran untuk perbaikan lingkungan

BAB IV. PINDAHAN
1. Warga yang pindah keluar wilayah RT.02 diwajibkan melapor ke pengurus RT.02 dan membuat surat pindah dari RT.02 RW.12.
2. Warga yang pindah keluar wilayah RT.02, bukan lagi warga RT.02 RW.12 Perum Harmony Mas.
3. Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT.02, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT.02 bukan warga RT.02 Perum Harmony Mas kecuali masih tinggal di ruang lingkup RW.012
4. Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan.

BAB V. MUSYAWARAH
A. MUSYAWARAH WARGA

1. Hasil musyawarah/rapat warga patut dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan warga RT. 02 RW. 011 Perum Harmony Mas.
2. Rapat warga atau forum musyawarah adalah musyawarah mufakat warga RT. 02
3. Musyawarah warga diadakan setiap ada masalah atau rapat rutin TRI WULAN ke RT/an yang membutuhkan mufakat seluruh warga RT.02  RW.12 Perum Harmony Mas.
4. Warga mendapatkan undangan musyawarah, selambat-lambatnya 1 hari sebelum hari pelaksanaan.

B. MUSYAWARAH PENGURUS
1. Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan RT, yang dilakukan secara berkala minimal setiap 6 bulan sekali.
2. Pengurus RT berhak mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak atau darurat atau dalam musibah atau bencana alam.

BAB VI
P E N U T U P 

Demikian Tata Tertib ini dibuat dalam rangka mencapai tujuan Organisasi RW membangun kerukunan, kebersamaan, keharmonisan bertetangga , keamanan, ketertiban dan keindahan RT.02  RW.12  Desa Wadas Kecamatan Teluk Jambe Timur Kabupaten KARAWANG

 
Mengetahui,
Ketua Rukun Warga 12
 
 
NURUL HIDAYAT
 
Karawang, 1 Mei 2025
Ketua Rukun Tetangga 02
 
 
BAMBANG HARYANTO

Catatan :  “Peraturan dan tata tertib ini dapat berubah menurut Hasil Rapat Keputusan Musyawarah Warga.”